Pengertian - pengertian istilah dalam usaha jasa konstruksi
Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan
konstruksi atau
wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan
spesifikasinya
ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan
Kuasa Pengguna
Anggaran dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian
profesional dalam berbagai
bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa
pengawasan
konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam
rangka mencapai
sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak
yang disusun
secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang
ditetapkan
Pejabat
Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.
Kontrak adalah perikatan antara Pejabat
Pembuat Komitmen dengan
penyedia
barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang
dikeluarkan bank
umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh
penyedia
barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
menjamin
terpenuhinya
persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara
penyedia barang/jasa dalam
negeri maupun dengan luar negeri yang masing-masing pihak
mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas,
berdasarkan
kesepakatan
bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang
perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
perencanaan jasa
konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk
dokumen
perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain;
Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang
perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pelaksanaan jasa
konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk
mewujudkan
suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau
bentuk fisik lain;
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang
perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pengawasan jasa
konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak
awal
pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
JOB DESCRIPTION
1.
Kabag Teknik
a.
Melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas aspek Teknis Pekerjaan
Perencanaan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang sudah ditetapkan.
b.
Membuat schedule yang berkaitan dengan penyelesaian aspek teknis
pekerjaan perencanaan, termasuk aspek – aspek pelaporan perencanaan.
c.
Koordinasi dan konsultasi eksternal, mengenai materi dan hasil pekerjaan
kepada tenaga ahli terkait.
d.
Koordinasi dan Monitoring internal terhadap kinerja Tim Proyek termasuk
expert, yang menyangkut aspek kinerja maupun
produk masing – masing
Tenaga ahli, materi dan kelengkapan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan
Kerja (TOR).
2.
Pimpinan Proyek
a.
Melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas aspek Teknis Pekerjaan Pelaksanaan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang sudah ditetapkan.
b.
Membuat schedule yang berkaitan dengan penyelesaian aspek teknis
pekerjaan pelaksanaan, termasuk aspek – aspek pelaksanaan dan manajemen keuangan
c.
Koordinasi dan konsultasi eksternal, mengenai materi dan hasil pekerjaan
kepada kabag teknik maupun pemilik proyek
d.
Koordinasi dan Monitoring internal terhadap kinerja Tim Proyek, yang
menyangkut aspek disain masing – masing Tenaga ahli, materi dan kelengkapan pekerjaan
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (TOR).
e.
Mengontrol kondisi lokasi pekerjaan terhadap segala kemungkinan resiko
yang akan timbul dan melakukan langkah- langkah antisipasi baik secara internal maupun eksternal
3.
Tenaga Ahli Arsitek
Adapun tugas dari
Tenaga Ahli Arsitek adalah sebagai berikut :
a.
Membuat kerangka umum/konsep rencana arsitektur, dan pengembangan
disainnya.
b.
Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis (DED)
arsitektur gedung / bangunan.
c.
Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung
yang ada.
d.
Melakukan tahapan konsultasi dengan owner dan atau instansi terkait dengan proyek.
e.
Membuat perencanaan dan perancangan, dari awal pra desain sampai dengan
detail pengembangan perancangan.
f.
Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan
akibat kesalahan perencanaan.
4.
Tenaga Ahli Sipil
Adapun tugas dari
Tenaga Ahli Sipil adalah sebagai berikut :
a.
Melakukan analisa, perhitungan dan perencanaan struktur / konstruksi
bangunan
b.
Menyusun pelaporan dan perhitungan struktur
c.
Melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain dan tenaga
pendukung yang ada
d.
Membuat analisa teknis dan persyaratan bahan
e.
Mampu dalam memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang muncul dalam
tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan
f.
Melakukan kontrol
kualitas dokumen perencanaan
5.
Tenaga Ahli Mekanikal/Plumbing
Adapun tugas dari
Tenaga Ahli Mekanikal/Plumbing adalah sebagai berikut :
a.
Melakukan perencanaan sistem mekanikal dan plumbing yang berdasar pada
perhitungan kebutuhan.
b.
Melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan.
c.
Melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain dan tenaga
pendukung yang ada.
d.
Mampu dalam memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang muncul dalam
tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.
e.
Melakukan kontrol kualitas dokumen perencanaan.
6.
Tenaga Ahli Elektrikal
Adapun tugas dari
Tenaga Ahli Elektrikal adalah sebagai berikut :
a.
Melakukan perencanaan sistem elektrikal yang berdasar pada perhitungan
kebutuhan.
b.
Melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan.
c.
Melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain dan tenaga
pendukung yang ada.
d.
Mampu dalam memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang muncul dalam
tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.
e.
Melakukan kontrol kualitas dokumen perencanaan
7.
AHLI ESTIMATOR
Tugas dan
Tanggungjawab :
a.
Melakukan analisa dan survey terhadap harga bahan dan upah di daerah
rencana lokasi pekerjaan.
b.
Mengikuti dan menggali informasi perkembangan harga bahan.
c.
Menghitung Volume pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya pembangunan gedung
/ bangunan yang direncanakan
d.
Melakukan koordinasi dengan Kepala
Bagian Teknik, Pimpro, tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada.
8.
Pelaksana
Adapun tugas dari
Koordinator Pengawas Lapangan adalah :
a.
Membantu Pimpinan Proyek, Team Leader dan Tenaga Ahli
dalam melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik .
b.
Mengendalikan dan mengkoordinasikan mekanisme pelaksanaan fisik kegiatan
sesuai arahan Pimpro dan atau Tenaga ahli
c.
Mengkoordinir pengawas lapangan (bila
ada) terhadap
pelaksanaan pengawasan pekerjaan fisik
d.
menyusun laporan harian dan mingguan.
e.
mengontrol semua bahan atau material yang datang dan digunakan.
f.
Mengontrol kinerja alat maupun tenaga
pada saat pelaksanaan pekerjaan
g.
Mengontrol kondisi lokasi pekerjaan
terhadap segala kemungkinan resiko yang akan timbul dan melakukan langkah-
langkah antisipasi
h.
Mengevaluasi kemajuan pekerjaan setiap harinya.
9.
Tenaga Pengawas Lapangan
Seseorang karena
jabatannya dalam tugas ini mempunyai tanggung jawab terhadap kebenaran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi secara keseluruhan di lapangan.
Adapun tugas dari
Tenaga Pengawas Lapangan adalah :
a.
Membantu Pelaksana dalam melaksanakan dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
b.
Menyusun laporan harian, mingguan dan bulanan.
c.
Mengontrol semua bahan atau material yang datang dan digunakan.
d.
Mengevaluasi kemajuan pekerjaan setiap harinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar