Kontrak Kerja
Konstruksi
Pasal 22
UNDANG - UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG JASA
KONSTRUKSI
(1)
Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
18 ayat (3) harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
(2)
Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai :
a. para
pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b. rumusan
pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai
pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan;
c. masa
pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu
pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d. tenaga
ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga
ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
e. hak
dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan
konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta
hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta
kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi.
f. cara
pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa
dalam melakukan pembayaran
hasil pekerjaan konstruksi;
g. cidera
janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah
satu
pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h. penyelesaian perselisihan, yang memuat
ketentuan tentang tata cara
penyelesaian perselisihan akibat
ketidaksepakatan;
i. pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang
memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat
tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j. keadaan memaksa (force majeure), yang memuat
ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para
pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
k. kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan
tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l. perlindungan
pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak
dalam
pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
m. aspek
lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan
ketentuan
tentang lingkungan.
(3)
Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan harus memuat ketentuan
tentang
hak atas kekayaan intelektual.
(4)
Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian
insentif.
(5)
Kontrak kerja konstruksi untuk kegiatan pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi,
dapat
memuat ketentuan tentang sub-penyedia jasa serta pemasok bahan dan atau
komponen
bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
(6)
Kontrak kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam hal kontrak
kerja
konstruksi
dengan pihak asing, maka dapat dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris.
(7)
Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku
juga dalam kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dengan subpenyedia
jasa.
(8)
Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
hak
atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberian
insentif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), dan mengenai pemasok dan/atau komponen
bahan
bangunan dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih
lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar