Kamis, 12 April 2012

Pengertian - pengertian istilah dalam usaha jasa konstruksi

Pengertian - pengertian istilah dalam usaha jasa konstruksi

Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau
wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya
ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna
Anggaran dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.


Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai
bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan
konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai
sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun
secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.
Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan
penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank
umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia
barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menjamin
terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.
Kemitraan adalah kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam
negeri maupun dengan luar negeri yang masing-masing pihak
mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan
kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa
konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen
perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain;

Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa
konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan
suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;

Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa
konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.





JOB DESCRIPTION

1.    Kabag Teknik

a.    Melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas aspek Teknis Pekerjaan Perencanaan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang sudah ditetapkan.
b.    Membuat schedule yang berkaitan dengan penyelesaian aspek teknis pekerjaan perencanaan, termasuk aspek – aspek pelaporan perencanaan.
c.    Koordinasi dan konsultasi eksternal, mengenai materi dan hasil pekerjaan kepada tenaga ahli terkait.
d.    Koordinasi dan Monitoring internal terhadap kinerja Tim Proyek termasuk expert, yang menyangkut aspek kinerja maupun produk masing – masing Tenaga ahli, materi dan kelengkapan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (TOR).

2.    Pimpinan Proyek

a.    Melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas aspek Teknis Pekerjaan Pelaksanaan, sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang sudah ditetapkan.
b.    Membuat schedule yang berkaitan dengan penyelesaian aspek teknis pekerjaan pelaksanaan, termasuk aspek – aspek pelaksanaan dan manajemen keuangan
c.    Koordinasi dan konsultasi eksternal, mengenai materi dan hasil pekerjaan kepada kabag teknik maupun pemilik proyek
d.    Koordinasi dan Monitoring internal terhadap kinerja Tim Proyek, yang menyangkut aspek disain masing – masing Tenaga ahli, materi dan kelengkapan pekerjaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (TOR).
e.    Mengontrol kondisi lokasi pekerjaan terhadap segala kemungkinan resiko yang akan timbul dan melakukan langkah- langkah antisipasi baik secara internal maupun eksternal


3.    Tenaga Ahli Arsitek

Adapun tugas dari Tenaga Ahli Arsitek adalah sebagai berikut :

a.    Membuat kerangka umum/konsep rencana arsitektur, dan pengembangan disainnya.
b.    Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis (DED) arsitektur gedung / bangunan.
c.    Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada.
d.    Melakukan tahapan konsultasi dengan owner dan atau instansi terkait dengan proyek.
e.    Membuat perencanaan dan perancangan, dari awal pra desain sampai dengan detail pengembangan perancangan.
f.     Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.

4.    Tenaga Ahli Sipil
           
Adapun tugas dari Tenaga Ahli Sipil adalah sebagai berikut :

a.    Melakukan analisa, perhitungan dan perencanaan struktur / konstruksi bangunan
b.    Menyusun pelaporan dan perhitungan struktur
c.    Melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada
d.    Membuat analisa teknis dan persyaratan bahan
e.    Mampu dalam memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan
f.     Melakukan kontrol kualitas dokumen perencanaan


5.    Tenaga Ahli Mekanikal/Plumbing
           
Adapun tugas dari Tenaga Ahli Mekanikal/Plumbing adalah sebagai berikut :

a.    Melakukan perencanaan sistem mekanikal dan plumbing yang berdasar pada perhitungan kebutuhan.
b.    Melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan.
c.    Melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada.
d.    Mampu dalam memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.
e.    Melakukan kontrol kualitas dokumen perencanaan.

6.    Tenaga Ahli Elektrikal

Adapun tugas dari Tenaga Ahli Elektrikal adalah sebagai berikut :

a.    Melakukan perencanaan sistem elektrikal yang berdasar pada perhitungan kebutuhan.
b.    Melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan.
c.    Melakukan koordinasi dengan Team Leader, tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada.
d.    Mampu dalam memberikan pemecahan terhadap permasalahan yang muncul dalam tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.
e.    Melakukan kontrol kualitas dokumen perencanaan

7.    AHLI  ESTIMATOR

Tugas dan Tanggungjawab :

a.      Melakukan analisa dan survey terhadap harga bahan dan upah di daerah rencana lokasi pekerjaan.
b.      Mengikuti dan menggali informasi perkembangan harga bahan.
c.      Menghitung Volume pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya pembangunan gedung / bangunan yang direncanakan
d.      Melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Teknik, Pimpro, tenaga ahli yang lain dan tenaga pendukung yang ada.





8.    Pelaksana

Adapun tugas dari Koordinator Pengawas Lapangan adalah :

a.      Membantu Pimpinan Proyek, Team Leader dan Tenaga Ahli dalam melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik .
b.      Mengendalikan dan mengkoordinasikan mekanisme pelaksanaan fisik kegiatan sesuai arahan Pimpro dan atau Tenaga ahli
c.      Mengkoordinir pengawas lapangan (bila ada) terhadap pelaksanaan pengawasan pekerjaan fisik
d.      menyusun laporan harian dan mingguan.
e.      mengontrol semua bahan atau material yang datang dan digunakan.
f.       Mengontrol kinerja alat maupun tenaga pada saat pelaksanaan pekerjaan
g.      Mengontrol kondisi lokasi pekerjaan terhadap segala kemungkinan resiko yang akan timbul dan melakukan langkah- langkah antisipasi
h.      Mengevaluasi kemajuan pekerjaan setiap harinya.


9.    Tenaga Pengawas Lapangan

Seseorang karena jabatannya dalam tugas ini mempunyai tanggung jawab terhadap kebenaran pekerjaan pelaksanaan konstruksi secara keseluruhan di lapangan.

Adapun tugas dari Tenaga Pengawas Lapangan adalah :

a.      Membantu Pelaksana dalam melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
b.      Menyusun laporan harian, mingguan dan bulanan.
c.      Mengontrol semua bahan atau material yang datang dan digunakan.
d.      Mengevaluasi kemajuan pekerjaan setiap harinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar