Kamis, 12 April 2012

Kontrak Kerja Konstruksi


Kontrak Kerja Konstruksi
Pasal 22
UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG JASA KONSTRUKSI

(1) Pengaturan hubungan kerja berdasarkan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.


(2) Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai :
a.   para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak;
b.   rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan;
c.   masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa;
d.   tenaga ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
e.   hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi.
f.    cara pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa
                  dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
g.   cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah
      satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
h.   penyelesaian perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara
      penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan;
i.    pemutusan kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
j.    keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
k.   kegagalan bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan;
l.    perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak
      dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
m. aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan
      ketentuan tentang lingkungan.
(3) Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan harus memuat ketentuan
tentang hak atas kekayaan intelektual.
(4) Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian
insentif.
(5) Kontrak kerja konstruksi untuk kegiatan pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi,
dapat memuat ketentuan tentang sub-penyedia jasa serta pemasok bahan dan atau
komponen bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
(6) Kontrak kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam hal kontrak kerja
konstruksi dengan pihak asing, maka dapat dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris.
(7) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku juga dalam kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dengan subpenyedia
jasa.
(8) Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberian insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan mengenai pemasok dan/atau komponen
bahan bangunan dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar